Lima pemerintah kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta kompak menutup seluruh destinasi wisata selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada 3 – 20 Juli 2021. Penutupan itu masuk berlaku ketika pemerintah memperpanjang PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Pemerintah pusat berjanji melonggarkan kebijakan PPKM tersebut pada 26 Juli 2021 dengan catatan kasus Covid-19 melandai. Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono berharap ada ketentuan untuk mengantisipasi kerumunan supaya kasus tidak bertambah. Dia mengusulkan pelonggaran bisa dikaji dari aspek durasi, kuota atau kapasitas, dan lokasi destinasi wisata.

“Untuk kuota, mungkin di tahap awal pelonggaran bisa dibatasi di bawah 50 persen dari kapasitas,” kata Harry kepada Tempo, Jumat 23 Juli 2021. Mengenai durasi atau waktu operasional destinasi wisata, Harry mengusulkan jangan sampai pukul 20.00 WIB seperti sebelumnya, melainkan mulai pukul 05.00 sampai 18.00 WIB. Durasi yang lebih singkat ini mempertimbangkan keterbatasan petugas yang memonitor di lapangan.

Ihwal aktivitas di destinasi wisata, Harry menyarankan pemerintah membuka secara bertahap, sesuai kesiapan masing-masing. “Kesiapan dari pengelolaannya, sumber daya manusianya, dan fasilitasnya yang mendukung protokol kesehatan,” katanya. Satu hal lagi yang harus diantisipasi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih fluktuatif ini, menurut Harry, adalah aspek transportasi dan akomodasi di sekitar destinasi wisata.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DI Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan tak ada keringanan penindakan bagi mereka yang melanggar aturan selama masa perpanjangan PPKM Darurat. “Sektor esensial dan non-esensial yang melanggar tetap kami tindak karena peraturannya sama,” kata dia.

Noviar merinci, pada 21 – 22 Juli 2021, petugas Satpol PP DI Yogyakarta menutup paksa 16 usaha yang bergerak di sektor non-esensial, di antaranya tempat hiburan. Pada saat bersamaan, petugas Satpol PP DI Yogyakarta membubarkan aktivitas makan di tempat di 76 warung/cafe/restoran .

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menerbitkan Instruksi Nomor 19/2021 tentang PPKM Level 4 sebagai landasan hukum seusai perpanjangan PPKM Darurat. Sultan memerintahkan seluruh fasilitas umum, meliputi area publik, taman, destinasi wisata, dan sejenisnya tetap tutup sementara hingga 25 Juli 2021. “Termasuk kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, juga tutup sementara,” kata Sultan.